Entri Populer

Senin, 01 Juli 2013

anggung jawab dalam bisnis syariah

Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah



Sejarah perkembangan akuntansi telah berkembang pesat setelah diwarnai adanya revolusi industri. Pada revolusi industri ini merupakan fase perkembangan akuntansi manajemen (Belkaoui, 2000). Pada fase ini pembuat laporan keuangan akan melaporkan informasi keuangannya kepada pemilik modal kaitannya dengan kepentingan manajemen dalam mengelola perusahaan. Karena kepentingan manajemen inilah maka laporan keuangan dibuat sebaik mungkin guna menggambarkan kondisi perusahaan yang terus membaik dengan cara memaksimalkan profit. Profit yang maksimal mengakibatkan manajemen mempunyai award dari pemilik modal. Oleh karena itu segala upaya dilakukan agar profit terus meningkat meskipun tanpa memperhatikan kondisi lingkungan kerja (internal perusahaan) maupun lingkungan sekitar (eksternal perusahaan). Hal inilah yang menjadi pangkal kesalahan menurut pandangan Islam dalam hal pengelolaan perusahaan/berbisnis yang berorientasi finansial semata, karena dampak buruk atas aktivitas perusahaan yang tidak memperhatikan sosial akan dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Namun, saat ini orientasi perusahaan sudah mulai memasukkan tujuan lain yaitu bagaimana membangun kesejahteraan sosial di lingkungan perusahaan atau disebut membangun tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Secara umumcorporate social responsibility (CSR) dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etis dan memenuhi seluruh aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dengan baik demi pembangunan yang berkelanjutan (Wibisono, 2007). Dengan demikian informasi yang diungkapkan tidak hanya informasi keuangan, tetapi informasi lain yaitu mengenai dampak sosial (externalities) dan lingkungan hidup yang diakibatkan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu perusahaan dapat memperoleh legitimasi dengan memperlihatkan tanggung jawab sosial melalui pengungkapan CSR dalam media termasuk dalam laporan tahunan perusahaan (Oliver, 1991; Haniffa dan Coke, 2005). Kiroyan (2006) dalam Sayekti dan Wondabio (2007) menyatakan bahwa dengan menerapkan CSR, diharapkan perusahaan akan memperoleh legitimasi sosial dan memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan yang menerapkan CSR mengharapkan akan direspon positif oleh para pelaku pasar.
Di Indonesia, wacana tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di kalangan perbankan juga sudah cukup berkembang. Kepedulian sosial perbankan mulai tampak nyata. Kendati belum optimal, upaya perbankan ini merupakan awal yang positif untuk memulai kegiatan yang lebih besar. Bahkan Pemerintah Indonesia pun memberikan respon yang baik terhadap pelaksanaan CSR dengan menganjurkan praktik tanggung jawab sosial (social responsibility) sebagaimana dimuat dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab IV pasal 66 ayat 2b dan Bab V pasal 74. Kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa laporan tahunan perusahaan harus mencerminkan tanggung jawab sosial, bahkan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan sumber daya alam harus melaksanakan tanggung jawab sosial. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar