Hal-hal yang dapat menghapuskan
perjanjian berdasarkan KUHPerdata ada 10 macam. 8 hal diantaranya diatur dalam
buku III Bab IV KUHPerdata, satu hal dalam bab I dan satu hal lagi diatur dalam
buku IV Bab I. 10 hal yang dapat menghapuskan perikatan tersebut antara lain:
Ø Pembayaran
Yang dimaksud dengan pembayaran adalah
setiap pelunasan perikatan seperti penyerahan barang oleh penjual, pemenuhan
persetujuan kerja oleh buruh, dan lain-lain.
Pada umumnya, dengan dilakukannya
pembayaran, perikatan menjadi hapus, tetepi ada kalanya bahwa perikatan tetap
ada dan pihak ketiga menggantikan kedudukan kreditur semula (subrograsi)
Ø Penawaran pembayaran diikuti penitipan
Undang-undang memberikan kemungkinan
kepada debitur yang tidak dapat melunasi utangnya karena tidak
mendapatkan bantuan kreditur untuk membayar utangnya dengan
jalan penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
Ø Pembaruan Utang (Novasi)
Novasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan
lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi, yaitu:
· Novasi objektif, dimana perikatan yang telah
ada diganti dengan perikatan lain
· Novasi subjektif pasif, dimana debiturnya diganti
oleh debitur lain
· Novasi subjektif aktif, dimana krediturnya diganti
oleh kreditur lain.
Ø Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Kompensasi merupakan salah satu cara
hapusnya perikatan yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing
merupakan debitur satu dengan lainnya.
Ø Pencampuran Utang
Percampuran utang dapat terjadi karena
kedudukan kreditur dan debiturbersatu dalam diri
satu orang misalnya kreditur meninggal dan debiturmerupakan
satu-satunya ahli waris.
Ø Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum
dimana dengan itu krediturmelepaskan haknya untuk menagih
piutangnya dari debitur.
Ø Musnahnya Barang yang Berutang
Menurut Pasal 1444 KUHPerdata:
“Jika suatu barang tertentu yang
dimaksudkan dalam perjanjian hapus atau karena suatu larangan yang dikeluarkan
oleh pemerintah, tidak boleh diperdagangkan atau hilang hingga tidak terang
keadaannya, maka perikatan menjadi hapus, asal saja hapus atau hilangnya barang
itu sama sekali di luar kesalahan si berhutang dan sebelumnya ia lalai
menyerahkannya.”
Bahkan meskipun ia lalai menyerahkan
barang itu, ia pun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa
hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasaannya. Barang
tersebut juga akan menemui nasib yang sama seandainya barang itu sudah berada
di tangannya si berpiutang.
Ø Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Bidang kebatalan dapat dibagi dalam 2
(dua) hal pokok, yaitu:
· Batal demi hukum
· Dapat dibatalkan
Batal demi hukum terjadi bila
kebatalannya didasarkan undang-undang, sedangkan dapat dibatalkan baru
mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut.
Sebelum ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku.
Ø Syarat Membatalkan
Yang dimaksud syarat membatalkan disini
adalah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat
mana jika dipenuhi mengakibatkan ikatan itu batal, sehingga perikatan itu
menjadi hapus.
Ø Daluwarsa
Daluwarsa adalah suatu alat untuk
memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syaratnya yang ditentukan oleh
undang-undang.
Daluwarsa selain sudah ditentukan
undang-undang juga dapat diperjanjikan oleh para pihak dalam perjanjian para
pihak dapat memperjanjikan lamanya jangka waktu daluwarsa dengan syarat harus
lebih pendek dari yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ada dua macam daluwarsa, yaitu:
· Lampau waktu untuk memperoleh hak milik
atas suatu barang
· Lampau waktu untuk dibebaskan dari
suatu perikatan.
Ø Mengakhiri sewa atas alasan mau dipakai
sendiri barang yang disewakan, kecuali hal ini telah ditentukan lebih dulu
dalam perjanjian.
Ø Pasal 1575 KUHPerdata : perjanjian
sewa-menyewa tidak hapus atau tidak berhenti dengan meninggalnya salah satu
pihak. Meninggalnya pihak yang menyewakan tidak menyebabkan hapusnya perjanjian
sewa-menyewa. Perjanjian dapat dilanjutkan oleh masing-masing ahli waris.
Ø Pasal 1585 KUHPerdata : sewa-menyewa
perabot rumah tangga yang akan dipakai pada sebuah rumah atau pada sebuah toko,
bengkel maupun dalam suatu ruangan, harus dianggap berlaku untuk jangka waktu
yang sesuai lamanya dengan perjanjian sewa-menyewa atas rumah, toko, bengkel
dan ruangan itu sendiri.
Ø Pasal 1586 KUHPerdata : sewa-menyewa
kamar beserta perabotnya jika sewanya dihitung pertahun, perbulan, perminggu
atau perhari, harus dianggap berjalan untuk satu tahun, satu bulan, satu minggu
dan satu hari. Jika tidak nyata harga sewa apakah untuk tahunan, bulanan,
mingguan atau harian harga sewa harus dipandang sudah diperjanjikan sesuai
dengan kelaziman setempat.