adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan)
perjanjian yang
isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
is one in which
there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no
choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the
transaction.
Perjanjian baku
adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang
menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara
sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain
untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi
penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal
yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
· Kontrak standar umum artinya kontrak
yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.
· Kontrak standar khusus, artinya kontrak
standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
Ø Ditinjau dari segi pihak mana yang
menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada
konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
ü kontrak standar yang isinya ditetapkan
oleh produsen/kreditur;
ü kontrak standar yang isinya merupakan
kesepakatan dua atau lebih pihak;
ü kontrak standar yang isinya ditetapkan
oleh pihak ketiga.
Ø Ditinjau dari format atau bentuk suatu
kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak
standar, yaitu:
ü kontrak standar menyatu;
ü kontrak standar terpisah.
Ø Ditinjau dari segi penandatanganan
perjanjian dapat dibedakan, antara:
ü kontrak standar yang baru dianggap
mengikat saat ditandata-ngani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar