Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai
berikut:
·
Menurut Ilmu
Hukum/Ilmu Pengetahuan
·
Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri
dari:
·
Hukum tentang
orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
·
Hukum tentang
keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
·
Hukum tentang
harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
·
Hukum
waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang
hukum perdata
·
Buku I tentang
orang/van personen
·
Buku II tentang
benda/van zaken
·
Buku III
tentang perikatan/van verbintenisen
·
Buku IV tentang
pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika
menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
·
Hukum
perorangan termasuk Buku I
·
Hukum keluarga
termasuk Buku I
·
Hukum harta
kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku
III sepanjang yang bersifat relative
Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur
tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang
sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak
milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang
menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar