Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh
karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana
tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap
daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya
perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang,
sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code
Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code
Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di
Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum.
Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan)
akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code
de Commerce”. Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek
Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan
sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap
berlaku di Belanda (Nederland). Oleh karena
perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland)
dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah
produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun
1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP)
untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
blog ini bertujuan untuk meng upload tugas-tugas softskill. Septiyan Eko . 1DD02 . 36211695 . D3 Manajemen Pemasaran
Entri Populer
-
Artikel : BANJIR Sumber : http://rapi-nusantara.net/info-penting/artikel-banjir.html Banjir adalah dima...
-
Strategi penetapan merek ( branding strategy ) perusahaan mencerminkan jumlah dan jenis baik elemen merek umum maupun unik yang diterapk...
-
KRITERIA PILIHAN ELEMEN MEREK Ada enam kriteria utama untuk memilih elemen merek. Tiga yang pertama─ dapat diingat, berarti, dan dapat dis...
-
Di dalam suatu ilmu kesehatan untuk menyembuhkan suatu penyakit ada dua macam pengobatan, yaitu pengobatan modern dan pengobatan tradisional...
-
1.jelaskan pengertian ilmu alamiah dasar yang kalian ketahui Jawab : Ilmu Alamiah dasar Ilmu Alamiah...
-
MA. Mannan (1992:369) dalam bukunya Ekonomi Islam “Teori & Praktek” menjelaskan bahwa Islam memberikan suatu sintesis dan rencana yang ...
-
Pemasaran, disamping merupakan suatu fenomena ekonomi, juga merupakan fenomena sosial dan budaya. Modul ini memfokuskan pada kekuatan sosi...
-
Dalam dua minggu ini, saya bertemu dengan beberapa teman yang sesama pebisnis. Ada berbagai hal yang kami perbincangkan, dan utamanya pasti...
-
3.Berikan contoh-contoh yang berhubungan dengan ilmu alamiah dasar beserta kaitannya dengan jurusan a...
-
Merancang Kegiatan Pemasaran Holistik Merek tidak hanya dibangun dari iklan semata. Pelanggan mengenal merek melalui banyak sentuhan dan ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar