·
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain:
Perjanjian Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata)
Perjanjian Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata)
suatu persetujuan dengan cuma
cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
perjanjian dengan cuma cuma
adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misal:
Hibah
·
Perjanjian atas beban
Perjanjian atas beban adalh
perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra
prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut
hukum. Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang.
·
Perjanjian Timbal balik
Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan
Kewajiban harus imbang. Misal: Perjanjian Jual Beli
·
Perjanjian Sepihak.
Hanya ada satu hak saja dan
hanya ada satu kewajiban saja. cntoh: Hibah
Perjanjian Timbal Balik dan
Sepihak penekanan perbedaannya ada di hak dan kewajiban.
·
Perjanjian Konsesual
Perjanjian Konsesual adalah
perjanjian di mana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian
kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUPDT, perjanjian ini sudah
mempunyai kekuatan mengikat.( Pasal 1338)
·
Perjanjian RIIL
perjanjian yang hanya
berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Misal: Perjanjian penitipan
barang, PErjanjian pinjam pakai.
·
Perjanjian Formil
Perjanjian yang harus memakai
akta nota riil. contoh: jual beli tanah.
·
Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama (nomina)
adalah perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT.
Perjanjian tidak bernama
(innomina) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun perjanjian
berkembang dalam masyarakat. Contoh: Perjanjian kerja sama, Perjanjian
pemasaran, Perjanjian pengelolaan.
·
Perjanjian Obligatoir.
Perjanjian obligatoir adalah
perjanjian dimana pihak pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan
penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya
melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.
·
Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah
perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misal
Pembebasan Utang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar