Entri Populer

Senin, 04 November 2013

Dasar Hukum Perikatan




Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
·    Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
·    Perikatan yang timbul dari undang-undang
·    Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)

Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
·    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar