Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
· Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
· Perikatan yang timbul dari
undang-undang
· Perkatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwaarneming)
Sumber
perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
· Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan
ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
· Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
: Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
· Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata
) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau
dari undang-undang sebagai perbuatan orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar