blog ini bertujuan untuk meng upload tugas-tugas softskill. Septiyan Eko . 1DD02 . 36211695 . D3 Manajemen Pemasaran
Entri Populer
-
Artikel : BANJIR Sumber : http://rapi-nusantara.net/info-penting/artikel-banjir.html Banjir adalah dima...
-
Strategi penetapan merek ( branding strategy ) perusahaan mencerminkan jumlah dan jenis baik elemen merek umum maupun unik yang diterapk...
-
KRITERIA PILIHAN ELEMEN MEREK Ada enam kriteria utama untuk memilih elemen merek. Tiga yang pertama─ dapat diingat, berarti, dan dapat dis...
-
Di dalam suatu ilmu kesehatan untuk menyembuhkan suatu penyakit ada dua macam pengobatan, yaitu pengobatan modern dan pengobatan tradisional...
-
1.jelaskan pengertian ilmu alamiah dasar yang kalian ketahui Jawab : Ilmu Alamiah dasar Ilmu Alamiah...
-
MA. Mannan (1992:369) dalam bukunya Ekonomi Islam “Teori & Praktek” menjelaskan bahwa Islam memberikan suatu sintesis dan rencana yang ...
-
Pemasaran, disamping merupakan suatu fenomena ekonomi, juga merupakan fenomena sosial dan budaya. Modul ini memfokuskan pada kekuatan sosi...
-
Dalam dua minggu ini, saya bertemu dengan beberapa teman yang sesama pebisnis. Ada berbagai hal yang kami perbincangkan, dan utamanya pasti...
-
3.Berikan contoh-contoh yang berhubungan dengan ilmu alamiah dasar beserta kaitannya dengan jurusan a...
-
Merancang Kegiatan Pemasaran Holistik Merek tidak hanya dibangun dari iklan semata. Pelanggan mengenal merek melalui banyak sentuhan dan ...
Senin, 04 November 2013
Pengertian hukum perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar